Kominfo Blokir Akses Paypal, Steam, Yahoo, dan Platform Online lainnya

Techindopost gambar artikel 01
Logo platform online Paypal, Steam, dan Yahoo, Image Credit: Techindopost

Daftar Isi

Techindopost - Baru-baru ini warga Indonesia dihebohkan dengan kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 30 Juli 2022. Kominfo melakulan pemblokiran ke beberapa platform digital yang beroperasi di Indonesia. Pemblokiran ini ramai menjadi pembicaraan setelah Kominfo mengumumkan batas waktu pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik atau disingkat PSE untuk platform Paypal, Steam, Yahoo, dan platform digital lainnya melalui peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020. Namun sayangnya, sejak kebijakan tersebut dikeluarkan, ternyata masih ada platform yang belum melakukan pendaftaran, sehingga Kominfo mengeluarkan ultimatum dan melakukan pemblokiran.



Rekomendasi Editor Kami



Dampak pemblokiran ke masyarakat

Warga Indonesia yang menggunakan layanan online untuk mememonetisasi keahliannya tampak kecewa dengan kebijakan baru ini. Seperti Freelancer, mereka merasa terjebak karena tidak bisa menerima dan menarik dana proyek luar melalui Paypal. Selain itu, Game Streamer juga merasa dirugikan karena mereka tidak bisa mengakses library game mereka karena layanan Steam diblokir. Saat ini, mereka hanya bisa menunggu langkah dari perusahaan penyedia layanan dan Kominfo untuk mengatasi hal tersebut.

Kenapa Kominfo melakukan pemblokiran?

Seperti yang kami kutip di Tempo, Kominfo melakukan pemblokiran untuk menertibkan platform digital yang beroperasi di Indonesia agar mereka taat dengan hukum yang berlaku. Menteri Kominfo Johnny G. Plate mengatakan, jika platform yang diblokir mau beroperasi kembali, platform tersebut harus mematuhi aturan yang diberlakukan pemerintah Indonesia. Selain itu alasan utama dibalik pemblokiran ini adalah untuk memperkenalkan kebijakan baru agar platform digital dapat memberikan perlindungan terhadap data pengguna dan juga sebagai upaya agar terhindar dari serangan peretas mengakses data sensitif pengguna layanan.



Selama pemblokiran berlangsung, pihak Kominfo telah berusaha untuk melakukan komunikasi dengan perusahaan induk platform, sehingga mereka bisa mendapatkan kesempatan untuk mendaftar sebagai PSE dan kembali aktif beroperasi di Indonesia.

Dari informasi di atas, kami menyimpulkan bahwa tidak ada ruang untuk menghindari aturan yang diberlakukan pemerintah Indonesia, semua platform digital harus tunduk dan patuh dengan aturan yang diberlakukan. Hal ini membuat platform lainnya bergegas untuk mendaftarkan perusahaan mereka sebagai PSE sebelum batas waktu yang ditetapkan pemerintah Indonesia. Platform tersebut mencakup perusahaan seperti Meta, Google, Amazon, dan platform digital lainnya.

Terbaru ini, Kominfo membuka blokir Paypal untuk sementara waktu agar warga Indonesia dapat menarik dana dan melakukan transaksi dengan tujuan untuk meringankan situasi transaksional di Indonesia. Sekali lagi, sepertinya perusahan baik di dalam maupun di luar negeri yang beroperasi di Indonesia tidak memiliki pilihan selain mematuhi aturan yang diberlakukan pemerintah.

Menurut kamu apakah kebijakan ini efektif dan bisa memberikan manfaat untuk Indonesia? Tulis komentar kamu di bawah ya. Kunjungi juga sosial media kami di Facebook, Instagram, dan Twitter untuk berita teknologi lainnya.

#MARIMEMBACA

Post a Comment

Previous Post Next Post
Dapatkan banyak keuntungan dengan mendaftar Canva Pro